Bandung — Program Studi Magister Bimbingan Konseling Islam (BKI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar kuliah umum bertema “Moderasi Beragama sebagai Etika Multikultural dalam Bimbingan Konseling Islam” pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Pascasarjana ini menjadi ruang ilmiah bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman terkait moderasi beragama dalam konteks bimbingan dan konseling.
Acara ini dihadiri mahasiswa Magister BKI, KPI, dan Tadris IPA, serta dipandu langsung oleh pimpinan Pascasarjana. Suasana diskusi berlangsung dinamis dan reflektif, mempertemukan perspektif akademik dan praktik lapangan.
Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Dindin Solahudin, MA, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa moderasi bukan sekadar wacana, tetapi prinsip mendasar yang harus hadir dalam diri calon konselor Islam.
“Moderasi adalah sunnatullah dan sunnaturrasul. Konselor perlu memahami perbedaan aliran, madzhab, dan tradisi masyarakat agar proses bimbingan berjalan inklusif dan penuh adab,” ungkapnya.
Moderasi Beragama sebagai Landasan Konseling Multikultural
Ketua Prodi Magister BKI, Dr. Dadang Ahmad Fajar, M.Ag, menyoroti bahwa moderasi beragama merupakan pondasi dalam membangun relasi konseling yang aman dan berimbang, terutama dalam masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.
Menurutnya, moderasi membantu konselor:
- mengenali keragaman budaya dan agama klien,
- menghindari pendekatan ekstrem,
- mengelola potensi konflik, dan
- membangun harmoni antarindividu.
“Pemikiran moderasi beragama sangat krusial bagi mahasiswa S2 BKI. Sikap wasathiyah akan mencegah munculnya ekstremisme dan memastikan praktik konseling tetap berada pada jalur etis dan proporsional,” tegasnya. Dadang menambahkan bahwa berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa konselor dengan kompetensi multikultural yang baik cenderung lebih mampu memberikan layanan yang efektif dan empatik.
Moderasi sebagai Jalan Tengah Beragama
Narasumber berikutnya, Dr. Fokky Fuad Wasitaatmadja, M.Hum, mengupas konsep moderasi sebagai keseimbangan antara teks kitab suci dan rasionalitas akal. Ia menjelaskan bahwa dua kutub ekstrem liberal rasional dan skriptural doktriner dapat menyesatkan cara beragama jika tidak dipahami secara utuh.
“Moderasi adalah jembatan yang menghubungkan nash dan akal. Tanpa keseimbangan ini, seseorang bisa terjebak dalam pandangan ekstrem yang membahayakan dirinya maupun masyarakat,” jelas Fokky.
Dalam konteks Indonesia, menurutnya, moderasi beragama penting untuk menjaga kerukunan dan menjadi benteng dari pemikiran radikal yang merusak sendi-sendi kebangsaan.
Moderasi untuk Konselor yang Humanis dan Berkeadaban
Narasumber berikutnya, memperkuat gagasan bahwa konselor tidak hanya bekerja pada ranah teknik konseling, tetapi juga pada internalisasi nilai. Moderasi, baginya, adalah karakter dasar profesi konselor Islam agar mampu hadir sebagai pendamping yang bijak, adil, dan menghargai keberagaman.
Kuliah umum ini mendapat respons positif dari mahasiswa yang hadir. Banyak di antara mereka menilai bahwa materi moderasi beragama relevan dengan tantangan kontemporer yang menuntut konselor untuk bekerja lintas budaya, lintas tradisi, dan lintas pemahaman keagamaan.
Acara ditutup dengan dialog interaktif dan refleksi bersama, menegaskan bahwa moderasi beragama bukan hanya konsep akademik, melainkan etika kerja profesional yang harus dihidupkan oleh konselor Islam dalam setiap layanan bimbingan yang diberikan.






